Pengertian kekerasan Terhadap Perempuan.

Pengertian kekerasan Terhadap Perempuan.

Oleh : Amrullah

1. Terminologi Kekerasan

Mengkaji tentang Kekerasan terhadap perempuan diperlukan suatu batasan yang jelas tentang pengertian kekerasan itu sendiri. Hal itu perlu dirumuskan sehubungan dengan upaya perlindungan kekerasan terhadap perempuan harus mencapai sasaran suatu tertentu, yang dikaitkan dengan faktor penyebab.

Herkutanto, dalam “Kekerasan terhadap Perempuan Dan Sistem Penegakan Hukum Pidana, Pendekatan dari Sudut Pandang Kedoktoran” yang dikutip dari Black’s Law Dictionaryterdapat beberapa pengertian Kekerasan terhadap orang lain, yaitu Violence (kekerasan) dapat diartikan sebagai berikut [1] :

1. Unjust or unwarranted exercise of force with the accompaniment of vehemence or fury.

2. Physical force unlawfully exercised; abuse of force; that force is employed against common rights, against laws, and against public liberty.

3. The exertion of any physical force so as to injure, damage or abuse.

Pengetian Battery adalah :

“Criminal battery, defined as the unlawful application of force to the person or anodher, may be divided into its three basic elements :

1. The defendant’s conduct (act or omission).

2. His mental state” which may be intent ti kill or injure, or criminal negligence, or perhaps the doing of an unlawfull act.

3. The harmfull result to thevictim, which maybe a bodily injury or an affensive touching.

Pengetian Assault adalah

“Any willfur attempr or threat to inflict injury upon the person of another…”.

“Any intentional display of force such as would give the victim reason to fear or expect immediate bodily haram”. “an assault may be committed without actually fouching, or striking, or doing bodily harm, to the person or another”.

Kata battery ini sering dikombinasikan dengan “assault anda battery” Pengertian assault and battery [2] adalah :

“Any unlawful touching or another which is without justification or exuse”.

Berdasarkan pengertian di atas, terminiologi kekerasan terhadap perempuan memilki ciri tertentu bahwa tindakan tersebut [3]:

1. Dapat berupa fisik maupun non fisik (psikis);

2. Dapat dilakukan secara aktif maupun dengan cara pasif (tidak berubah);

3. Dikehendaki/diniati oleh pelaku;

4. Ada akibat/kemungkinan akibat yang merugikan pada korban (fisik atau psikis) yang tidak dikehendaki oleh korban.

Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat dirumuskan Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan atau sikap yang dilakukan dengan tujuan tertentu sehingga dapat merugikan perempuan baik secara fisik maupun secara psikologis.

Hal penting lain bahwa kekerasan terjadi dengan cara kebetulan tidak dikatagorikan sebagai kekerasan walaupun menimbulkan kerugian pada perempuan.

Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, atau ancaman tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun kehidupan pribadi. Dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Pasal 1[4].

Berdasaran ruang lingkup dan agen pelakunya, seperti dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Pasal 2, kekerasan terhadap perempuan mencakup, tetap tidak terbatas pada:

a. Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang terjadi di keluarga, termasuk pemukulan, penganiayaan, seksual anak perempuan dalam keluarga, perkosaan dalam perkawinan, pemotongan kelamin perempuan, dan praktek-praktek tradisional lainnya yang menyengsarakan perempuan, kekerasan yang dilakukan bukan merupakan pasangan hidup dan kekerasan yang terkait dengan eksplotasi.

b. Kekerasan, seksual dan psikologis yang terjadi dalam komunitas berupa perkosaan, penganiyaan seksual, pelecehan dan intimidasi seksual di tempat kerja, institusi pendidikan, tempat umum dan lainnya, perdagangan perempuan dan pelacur paksa.

c. Kekerasan, sesksual dan psikologis yang dilaksanakan atau dibiarkan terjadinya oleh Negara, dimanapun kekerasan tersebut terjadi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Bab I dalam Ketentuan Umum, yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah:“ setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan /atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untu melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Kekerasan terhadap perempuan disamping kekerasan terjadi dalam wilayah publik tetapi juga terjadi dalam rumah tangga atau wilayah domistik. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah kekerasan yang tidak saja menimbulkan luka tetapi juga termasuk kekerasan terhadap seksual, psikologis, penalantaran dalam rumah tangga. Pengertian kekerasan dalam KUHP yang hanya disebutkan jenis perilaku yang menggunakan kekerasan seperti dalam pasal 351 KUHP yang dikenal dengan penganiayaan. Kemudian dalam penjelasan pasal ini penganiayaan di artikan sebagai penggunaan kekerasan yang menimbulkan rasa sakit dan luka.

1. Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan.

Pelaku kekerasan adalah harus merupakan subyek hukum (baik orang maupun badan hukum). Dengan demikian suatu system sosial tertentu yang dapat merugikan perempuan tidak dapat dikatagorikan sebagai pelaku kekerasan karena system yang itu dibuat oleh subyek hukum. Akan tetapi kumpulan dari subyek hukum (masyarakat) dapat pula dipertimbangkan sebagai pelaku kekerasan, termasuk pihak yang menciptakan suatu system hukum tertentu.[5]

Berdasarkan urian tersebut dapat dipahami bahwa pelaku kekerasan tidak saja kaum pria tetapi perempuan dapat juga dikatogorikan pelaku kekerasan. Hal ini dapat dimengerti karena tempat terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan rumah tangga atau di luar rumah.


[1] Tapi Omas Ihroni, Pengahapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, dalam Herkutanto, “Kekerasan terhadap Perempuan Dan Sistem Penegakan Hukum Pidana, Pendekatan dari Sudut Pandang Kedoktoran” dalam Pengahapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, PT.Alumni. Bandung, Tahun 2006, h. 266

[2] Ibid

[3] Loc.cit

[4] Tapi Omas Ihromi, Op.Cit., h. 389

[5] Tapi Omas Ihroni, Pengahapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, dalam Herkutanto, Op.cit., h. 268

Leave a comment